Pelaksanaan Pilkada Tetap November 2024, PKB : Cegah Spekulasi Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September mendapat apresiasi banyak kalangan. 

Keputusan ini dinilai  memastikan azas konstitusionalitas pelaksanaan tahapan Pilkada di 545 wilayah Indonesia dan mencegah spekulasi politik.  

“Keputusan MK terkait jadwal hari H pemungutan suara Pilkada Serentak tetap di Bulan November bagi kami sangat melegakan. Keputusan ini akan memastikan tahapan Pilkada yang sudah berjalan benar-benar sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2/2024 sehingga meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Minggu (3/3/2024). 

Huda mengatakan antisipasi terhadap munculnya konflik dalam Pilkada 2024 memang harus dilakukan sejak dini. Termasuk dengan tidak mengubah jadwal Pilkada 2024 dari November ke September.

“Upaya mengubah jadwal pemungutan suara dari November ke September bisa memicu beragam tafsir dan spekulasi politik yang tidak produktif. Termasuk spekulasi jika pemajuan jadwal pemungutan suara ini untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya. 

Legislator asal Jawa Barat ini menilai kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 di November akan memberikan kesiapan lebih bagi penyelenggara maupun peserta pesta demokrasi tersebut.

Apalagi kontestasi Pilkada dilakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam ajang Pilkada 2024 ini akan ada pemilihan gubernur di 37 provinsi Indonesia, pemilihan bupati di 416 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 93 kota. Kondisi menuntut kesiapan baik dari segi keamanan, pengawasan, hingga logistik dari sisi penyelenggara. Kesiapan ini bisa terganggu jika tiba-tiba pelaksanaan dimajukan dua bulan di September 2024,” katanya. 

Baca juga: Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Pilkada 2024, kata Huda harus menjadi ajang adu gagasan dan program dari para kandidat gubernur, bupati, maupun wali kota.

Menurutnya gagasan dan program ini begitu penting untuk diangkat menjadi diskursus publik di masing-masing daerah.

“Apalagi kedepan kita menghadapi banyak tantangan seperti adanya krisis iklim, krisis ekonomi, hingga potensi krisis sosial. Situasi membutuhkan kepemimpinan solid di level daerah yang bisa memberikan pandu perubahan,” katanya. 

Untuk diketahui MK dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 melarang perubahan jadwal Pilkada dari November 2024 ke September 2024.

Dalam pertimbangannya MK menilai Pilkada serentak harus sesuai jadwal awal agar menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pilpres maupun Pileg 2024 yang masih berlangsung.

Sebelumnya DPR dan pemerintah sempat mewacanakan pergeseran jadwal pemungutan suara Pilkada serentak dari November 2024 ke bulan September 2024.

 

Updated: Maret 2, 2024 — 11:29 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *