4 Orang Komplotan Pelaku Hipnotis Ditangkap

jpnn.com, LAMPUNG BARAT – Komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis ditangkap petugas Polres Lampung Barat.

Komplotan ini sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

“Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi saat dihubungi, Sabtu.

Baca Juga:

Dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku, yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau, Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, dan Suryanto (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Dia menjelaskan pascamenerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Hingga pada dini hari Sabtu (3/2) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan diturunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk bersama-sama mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

Baca Juga:

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” katanya.

Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Updated: Februari 3, 2024 — 9:50 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *